Beritabali.com, DENPASAR. Perajin minuman fermentasi atau destilasi khas Bali berupa
Arak Bali, Tuak Bali, dan Brem Bali mendapatkan kabar gembira, pasca diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.
"Sehingga dengan adanya
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menjadikan minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali sebagai usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan," demikian informasi yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Senin Soma Wage, Kulantir (22/2) di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Pemprov Bali ini mengatakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adanya kebijakan ini menuai komentar sejumlah
warganet, diantaranya banyak mempertanyakan apakah
petani arak kecil yang kategori rumah tangga termasuk dalam aturan tersebut.
Berikut kutipan sejumlah komentar warganet yang dirangkum beritabali.com:
Duladi Ven: sah diproduksi tapi kalau yng minum ditangkap sama saja menggorbankan rakyatnya
Ikadek Risnoadi: Kira2 boleh diproduksi smua orang "pengusaha arak kecil2an" atau hanya pabrik/perusahaan besar??
Made Topan: Klo yg petani arak kecil gimana ya ???
Gunarsa Gun: Sekarang setiap desa bnyak orang mabok arak dan tuak terutama anak anak smp sma. Bljr dari rumah mlm keluyuran mabok.
Penulis : Tim Liputan
Editor : I Komang Robby Patria